Jika Ingin Menjadi Selebriti, Kenali Pajak Penghasilan untuk Artis dan Penyanyi Untuk Anda Ketahui
Kamis, 4 Januari 2024 | 19:00 WIB
Musisi Dangdut Koplo Hits 2023
- Tontonan film.
- Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
- Kontes kecantikan.
- Pameran.
- Diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya.
- Sirkus, akrobat, dan sulap.
- Permainan biliar dan bowling.
- Pacuan kuda, pacuan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan.
- Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center).
- Pertandingan olahraga.
Penting untuk memahami bahwa pajak penghasilan adalah kewajiban yang melekat pada setiap profesi, termasuk dunia seni dan hiburan. Besaran pajak yang bervariasi menuntut pemahaman dan perencanaan finansial yang matang.
Dengan mengetahui kaidah pajak ini, para artis dan penyanyi dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih efektif. Jangan lupa bahwa pajak sifatnya progresif, dan pemahaman mendalam tentang tarif pajak dapat membantu Anda mengoptimalkan keuntungan secara finansial.
Berita Terkait

Sebelum Wafat, Denada Sempat Melarang Hal Ini ke Emilia Contessa
Artikel
31 Januari 2025

Tak Terima Disindir Nikita Mirzani, Dewi Perssik: Jengger Tuh Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Artikel
30 Januari 2025

Sentil Doktif Soal Rating Turun, Nikita Mirzani Berikan Sindiran Menohok ke Dewi Perssik
Artikel
30 Januari 2025

Balas Sindiran Dewi Perssik, Doktif Akui Dipaksa Menjadi Bintang Tamu Hingga Keluhkan Bayaran
Artikel
30 Januari 2025
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler