Jika Ingin Menjadi Selebriti, Kenali Pajak Penghasilan untuk Artis dan Penyanyi Untuk Anda Ketahui
Kamis, 4 Januari 2024 | 19:00 WIB
Musisi Dangdut Koplo Hits 2023
2. Tarif Pajak Progresif untuk Artis
Iis Dahlia
Foto :
- Instagram/isdadahlia
Besaran pajak progresif untuk artis bervariasi berdasarkan potensial atau penghasilan yang diterima. Berikut adalah rinciannya:
- Jika penghasilan dari keartisan Rp0-Rp60.000.000: Tarif pajak 5%
- Jika penghasilan dari keartisan Rp60.000.000-Rp250.000.000: Tarif pajak 15%
- Jika penghasilan dari keartisan Rp250.000.000-Rp500.000.000: Tarif pajak 25%
- Jika penghasilan dari keartisan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000: Tarif pajak 30%
- Jika penghasilan dari keartisan Rp5.000.000.000 atau lebih: Tarif pajak 35%
3. Objek Pajak pada Jenis Hiburan
Ayu Ting Ting
Foto :
- YouTube Wendy Cagur
Berbagai jenis hiburan masuk dalam kategori objek pajak penghasilan, termasuk:
Berita Terkait

Sebelum Wafat, Denada Sempat Melarang Hal Ini ke Emilia Contessa
Artikel
31 Januari 2025

Tak Terima Disindir Nikita Mirzani, Dewi Perssik: Jengger Tuh Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Artikel
30 Januari 2025

Sentil Doktif Soal Rating Turun, Nikita Mirzani Berikan Sindiran Menohok ke Dewi Perssik
Artikel
30 Januari 2025

Balas Sindiran Dewi Perssik, Doktif Akui Dipaksa Menjadi Bintang Tamu Hingga Keluhkan Bayaran
Artikel
30 Januari 2025
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler