Heboh Lelang Keperawanan, Hotman: Hati-Hati UU ITE Kayak Ikan Asin
Senin, 25 Mei 2020 | 01:00 WIB
Hotman
Tak hanya itu, pengacara asal Medan ini pun mengkaitkan persoalan yang dihadapi Sarah Keihl dan kasus yang menjerat Trio Ikan Asin. Ia pun memberikan penjelasan unggahan yang meresahkan juga bisa kena pidana 8 tahun mendekam di penjara.
"Beruntung kasus Ikan Asin cuma dihukum di bawah 7 tahun, jauh lebih kecil. Apabila kata-kata anda di sosial media meresahkan atau pertentangan bisa kena pasal 28 UU ITE, 8 tahun penjara. Jadi jangan hanya untuk menaikkan followers bilanglah bahwa cuci tangan tidak perlu, bilanglah mau jual kegadisan, hati-hati," tutur Hotman Paris.
Berita Terkait

Erika Carlina Tampil Memukau Bersama Club Dangdut Racun di HW Ambyar Superclub Senayan
Artikel
12 September 2024

Intip Deretan Artis yang Punya Bisnis Hiburan Malam, No. 5 Punya Cabang Hampir di Seluruh Indonesia
Artikel
17 Juni 2024

Dulu Tak Diakui Enji Baskoro, Kini Putri Ayu Ting Ting Raih Prestasi dan Pidato Pakai Bahasa Inggris
Artikel
21 Mei 2024

Film Vina Sebelum 7 Hari Viral, Hotman Paris Minta Pihak Kepolisian untuk BAP Ulang
Artikel
18 Mei 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler