Segini Besaran Tarif Royalti Musik di Indonesia
Jumat, 29 Desember 2023 | 18:40 WIB
Studio Rekaman
Royalti untuk pencipta dan hak terkait sama-sama Rp60 ribu/kursi/tahun.
Pub, Bar, dan Distro
Royalti untuk pencipta dan hak terkait sama-sama Rp180 ribu/meter persegi/tahun.
Klub Malam dan Diskotek
Royalti untuk pencipta adalah Rp250 ribu/meter persegi/tahun, sementara royalti untuk hak terkait adalah Rp180 ribu/meter persegi/tahun.
Berita Terkait

Ngonser Yuk: Komunitas Musik yang Menghubungkan Penggemar Konser
Artikel
17 Januari 2025

5 Pencipta Lagu Dangdut, Sosok Penting di Balik Lagu-lagu Fenomenal
Artikel
4 Januari 2025

Happy Asmara Bakal Manggung di Malaysia dalam Acara Music Concert Harmony Charly Van Houten
Artikel
2 Januari 2025

Kolaborasi Epik, Slank dan NDX AKA akan Satu Panggung di Pasar Malam Empat Satoe
Artikel
2 Januari 2025
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler