Breaking: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Rabu, 12 April 2023 | 13:34 WIB
Ferdy Sambo & Putri Candrawathi
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kemudia Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.
Berita Terkait

Trisha Eungelica Sedih Tak Bisa Jenguk Putri Candrawathi Sedang Sakit di Penjara!
Artikel
4 Juli 2023

Innalillahi! Iis Dahlia Dihukum Mati Usai Bunuh Salshadilla Juwita, Begini Faktanya
Artikel
9 Juni 2023

Putrinya Ulang Tahun ke 22, Dapet Surat Ucapan dari Ferdy Sambo dan Istri Isinya Bikin Mewek!
Artikel
2 Juni 2023

Detik Detik Ferdy Sambo Ditembak Mati Dipeluk Putri Candrawathi, Begini Faktanya!
Artikel
5 Mei 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler