Agnes Gracia Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David
Rabu, 29 Maret 2023 | 18:34 WIB
Mario Dandy dan Agnes
Sang ayah, Jonathan Latumahina terus membagikan perkembangan sang putra melalui unggahannya laman pribadinya. Sementara itu, Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait

Ahmad Dhani Soroti Kasus Pelecehan Biduan oleh Kepala Sekolah di Purworejo
Artikel
17 Juli 2024

Trauma, Dewi Sanca Ternyata Sudah Dua Kali Alami Penganiayaan
Artikel
11 Juli 2023

Alami Penganiayaan dan Kerusakan Mobil, Biduan Dewi Sanca Lapor Polisi
Artikel
11 Juli 2023

Kini Sudah Kembali Bersekolah, Inul Daratista Beri Semangat ke David Ozora
Artikel
3 Mei 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler