Anak Lilis Karlina Beli Narkoba via Online kemudian Dijual Kembali, Masih Berusia 15 Tahun
Selasa, 14 Maret 2023 | 09:56 WIB
Ilustrasi Narkoba
Diketahui pelaku ini mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli lewat online. Yang kemudian ia jual kembali secara online dan offline kepada pembeli.
Polisi berhasil menyita berupa barang bukti 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya
“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," lanjut.
Berita Terkait

Lirik Lagu Jangan Tinggalkan Aku – Iwan feat. Lilis Karlina
Lirik
12 Januari 2025

Lagu ‘Jangan Tinggalkan Aku’ Rilis Ulang, Tampilkan Video Klip Dangdut Nostalgia
Artikel
12 Januari 2025

Geram! Inul Daratista Penjarakan OB yang Curi Mobil hingga Uang untuk Judol dan Narkoba
Artikel
20 November 2024

Dewi Perssik Beri Peringatan untuk Berita Hoax: Saya Gak Tinggal Diam Loh
Artikel
9 November 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler