Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara, Keluarga Bersyukur dan Gelar Doa Bersama
JagoDangdut – Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E divonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dimana dituntut hukuman penjara 12 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketuan Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.
Richard Eliezer telah dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Mendapati keputusan atas vonis tersebut, Richard Eliezer terlihat merasa bersyukur.
Bahkan para penonton yang hadir dalam sidang tersebut juga langsung bersorak menyambut vonis hakim.

Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Open Endorse Demi Biayain 3 Adik?

Geger! Ferdy Sambo Gagal Banding Vonis Mati, Ramalan Denny Darko Disorot Lagi

Geger! Denny Darko Ramalkan Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
