Ini yang Bakal Dilakukan Lesti Kejora Usai Billar Jadi Tersangka
Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Lesti Kejora
"Di mana yang bersangkutan terkenal pasal 33 ayat 1 yaitu kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti yang lain seperti visum sehingga ancaman pidananya adalah lima tahun penjara," jelas Endra Zulpan.
Berita Terkait

Rizky Billar Bongkar Fakta Unik di Balik Kelahiran Anak Keduanya
Artikel
31 Januari 2025

Bikin Penasaran, Rizky Billar Ungkap Wajah Anak Keduanya
Artikel
30 Januari 2025

Dangdut Populer: Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Keseruan Jirayut dan Soimah
Artikel
30 Januari 2025

Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar Bocorkan Nama Putri Cantiknya
Artikel
29 Januari 2025
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler