Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Geger! Usai Alami KDRT, Begini Kondisi Lesti Kejora Yang Kini Dirawat

img_title
Lesti Kejora
Sumber :

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkas AKP Nurma Dewi.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit
Topik Pilihan
Terpopuler