Lesti Kejora Alami KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 29 September 2022 | 14:00 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora
AKP Nurma Dewi menyebutkan bahwa Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkas AKP Nurma Dewi.
Berita Terkait

Rizky Billar Bongkar Fakta Unik di Balik Kelahiran Anak Keduanya
Artikel
31 Januari 2025

Bikin Penasaran, Rizky Billar Ungkap Wajah Anak Keduanya
Artikel
30 Januari 2025

Dangdut Populer: Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Keseruan Jirayut dan Soimah
Artikel
30 Januari 2025

Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar Bocorkan Nama Putri Cantiknya
Artikel
29 Januari 2025
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler