Terkuak! Ini Alasan Septia Siregar Gugat Balik MS GLOW
Selasa, 19 Juli 2022 | 11:02 WIB
Septia Siregar
Mendapati kesalahan MS GLOW yang terdaftar di kelas 32, yakni minuman serbuk bukan untuk kosmetik yang ada di kelas 3, PS Store Glow menggugat balik MS GLOW di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik MS GLOW yaitu sebaga bentuk upaya membela diri," tegas Septia Siregar.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik), dan mengganti rugi terhadap penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
Berita Terkait

Shandy Purnamasari Pamer Perut Hamil Bersama Lesti Kejora, Nagita Slavina: Semangat Kehamilannya
Artikel
18 Agustus 2024

Dari Anak Ketiga sampai Kembar, Intip Deretan Artis Hamil di Tahun 2024
Artikel
15 Agustus 2024

Liburan ke Eropa, Lesti Kejora dan Happy Asmara Ngamen di Bus
Artikel
14 Februari 2024

Dangdut Populer: Ayu Ting Ting Nggak Bisa Pesen Makan Online, King Nassar Mending Tampil di Hajatan
Artikel
5 Desember 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler