Sidang Perdana, Tubagus Joddy 'Supir Maut' Tidak Ajukan Eksepsi
Kamis, 27 Januari 2022 | 19:25 WIB
Tubagus Joddy
Kemudian dakwaan alternatifnya, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berita Terkait

5 Fakta Unik Fuji Utami , Selebgram dan YouTuber yang Penuh Inspirasi
Artikel
17 Februari 2024

Terkuak! Fuji Ungkap Pesan Terakhir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Sebelum Meninggal Dunia
Artikel
7 November 2023

Ngaku Kebanjiran Pekerjaan Sampai Tahun 2024, Doddy Sudrajat Ungkap Mayang Ingin Beli Apartemen
Artikel
14 September 2023

Dituding Sindir Fuji Sebut Modal Endors, Mayang Kembali Dihujat Warganet
Artikel
6 September 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler