Orang Tua Galih Ginanjar Menangis Saat Tahu Anaknya Dipenjara
Sabtu, 13 Juli 2019 | 11:46 WIB
Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar
Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, merema dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik pasal 310, pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Berita Terkait

Masih Berusia 12 Tahun, Anak Fairuz A Rafiq Kurban Pakai Uang Sendiri Untuk Korban Palestina
Artikel
16 Juni 2024

Innalillahi! Didiagnosa Penyakit Polip, Fairuz A Rafiq Masuk Rumah Sakit Lagi
Artikel
26 Juni 2023

Geger! 4 Artis Punya Kapal Pesiar Mewah, No. 3 Beneran Sultan
Artikel
10 Juni 2023

Histeris! Kaca Mobil Dipecahkan Maling, Tas Mewah Barbie Kumalasari Hilang
Artikel
26 Desember 2022
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler